Belum Memiliki KIS? Penuhi 5 Syarat di Bawah ini Agar Dapat Bantuan PBI JK Gratis dari Pemerintah

- 20 November 2022, 10:37 WIB
Ilustrasi. Belum Memiliki KIS? Penuhi 5 Syarat di Bawah ini Agar Dapat Bantuan PBI JK Gratis dari Pemerintah.
Ilustrasi. Belum Memiliki KIS? Penuhi 5 Syarat di Bawah ini Agar Dapat Bantuan PBI JK Gratis dari Pemerintah. /

MEDIA BLORA - Ada 5 syarat untuk mendapatkan bantuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) gratis dari pemerintah.

Jika 5 syarat tersebut sudah terpenuhi, maka Anda akan dapat bantuan PBI JK gratis dari pemerintah.

Tujuan bantuan PBI JK gratis ini adalah agar masyarakat tidak usah membayar iuran BPJS Kesehatan perbulannya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos BPNT November 2022 Cair, Cek Namamu Disini

Masyarakat yang berhak menerima bantuan PBI JK adalah mereka yang kurang mampu dan terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos.

Bagi masyarakat yang menerima bantuan PBI JK maka tak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan perbulannya.

Untuk diketahui, bantuan PBI JK merupakan bansos dari pemerintah berupa pembayaran iuran BPJS Kesehatan kelas 3.

Berdasarkan peraturan dari pemerintah, setiap warga negara Indonesia wajib terdaftar dalam sistem BPJS Kesehatan.

Sedangkan untuk kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi 3 kelas, yakni peserta kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x