Mau Dapat BLT PKH untuk Ibu Hamil? Berikut Cara Daftar Secara Online

- 2 Januari 2023, 18:57 WIB
Ilustrasi. Mau Dapat BLT PKH untuk Ibu Hamil? Berikut Cara Daftar Secara Online.
Ilustrasi. Mau Dapat BLT PKH untuk Ibu Hamil? Berikut Cara Daftar Secara Online. /Tangkap layar Instagram.com/@kemesosri

MEDIA BLORA - Di tahun 2023 ini pemerintah masih menggelontorkan beberapa bantuan, salah satunya BLT PKH untuk ibu hamil.

Mau dapat BLT PKH untuk ibu hamil? simak cara daftar bantuan secara online dengan mudah.

Untuk diketahui, bantuan BLT PKH untuk ibu hamil ini akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam program DTKS Kemensos.

Baca Juga: Mau Dapat BLT PKH untuk Balita? Berikut Cara Daftar Secara Online

BLT PKH untuk ibu hamil sendiri akan diberikan kepada penerima sebesar Rp3 juta per tahun dengan pencairan Rp750 ribu per tahap, yakni 4 bulan sekali.

4 kali tersebut dimulai dari bulan Januari, April, Juli, dan Oktober akan di bagikan bantuan BLT PKH untuk ibu hamil.

Bagi ibu hamil yang belum pernah mendapatkan bantuan BLT PKH, segera daftarkan diri secara online dengan mudah.

Selain daftar BLT PKH untuk ibu hamil secara online, Anda juga bisa mendaftar diri secara langsung dengan mendatangi dinas sosial, kelurahan, atau RT dan RW setempat.

Untuk cara daftar bantuan BLT PKH untuk ibu hamil secara online, Anda bisa ikuti langkah-langkah dibawah ini.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x