5. Maksimal Hanya boleh dua orang atau 2 NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang dapat menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja.
6.Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Demikianlah informasi pendaftaran Kartu Pra Kerja yang telah di buka oleh Pemerintah dan di harapkan akan membantu para pencari kerja dengan bekal skill dari pelatihan dan support Anggaran dari pemerintah nantinya bisa tepat sasaran sesuai dengan harapan.*