Pemerintah Tegaskan Komitmen pada Regulasi Bisnis Dalam Negeri

6 Oktober 2023, 13:46 WIB
Ilustrasi bisnis dalam negeri /Ari anggraini/Tangkapan layar

MEDIA BLORA - Di tengah perkembangan dunia bisnis yang terus berubah dan berkembang, pemerintah Indonesia mempertegas komitmennya untuk menjaga regulasi bisnis dalam negeri.

Pada tanggal 4 Oktober 2023, langkah ini menjadi sangat jelas dengan dikeluarkannya Permendag Nomor 31/2023 sebagai revisi dari Permendag No. 50/2020, yang mengatur tentang praktik bisnis, khususnya dalam ranah Social Commerce.

Mengapa pemerintah mengambil langkah ini dan apa implikasinya bagi pelaku bisnis?

Baca Juga: Social Commerce di TikTok Shop Dilarang, Penjual Disarankan Berpindah Ke Shopee

Fokus pada Regulasi Bisnis

Komitmen pemerintah Indonesia pada regulasi bisnis dalam negeri tidak diragukan lagi.

Mereka menganggap regulasi ini penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis, menghindari pelanggaran hukum, dan memastikan bahwa pelaku usaha tunduk pada aturan yang berlaku di dalam negeri.

Salah satu contoh konkret dari komitmen ini adalah perubahan dalam regulasi Social Commerce melalui Permendag Nomor 31/2023.

Revisi Regulasi Social Commerce

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Salah satu titik fokus utama dari revisi regulasi ini adalah pelarangan praktik Social Commerce di TikTok Shop.

Sebelumnya, TikTok Shop telah menjadi platform populer bagi penjual untuk mempromosikan produk mereka kepada pengguna TikTok.

Namun, perubahan dalam regulasi membatasi aktivitas ini dan menyarankan penjual untuk beralih ke platform e-commerce yang telah diizinkan oleh pemerintah.

Alasan di Balik Larangan Social Commerce

Pemerintah berpendapat bahwa Social Commerce di TikTok Shop dan platform serupa dapat memengaruhi kompetisi bisnis secara tidak sehat dan berpotensi melanggar regulasi perdagangan yang berlaku.

Dengan melarangnya Social Commerce di platform tersebut, pemerintah berharap untuk menjaga keadilan dalam bisnis, melindungi konsumen, dan menghindari risiko penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Tutupnya TikTok Shop: Dampak Besar bagi Penjual, Solusi di E-commerce

Mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Selain itu, langkah-langkah ini diambil untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

Pemerintah ingin memastikan bahwa peluang bisnis tetap terbuka bagi UMKM dan menghindari persaingan yang tidak seimbang dengan bisnis besar atau asing.

Penegasan Kepatuhan

Klarifikasi dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) adalah bahwa pemerintah tidak ingin menghambat inovasi atau bisnis asing.

Mereka hanya ingin memastikan bahwa semua pelaku usaha mematuhi regulasi yang ada.

Baca Juga: Perubahan Dramatis: TikTok Shop Ditutup, Penjual Dialihkan ke Platform E-commerce untuk Menyelamatkan UMKM

Dengan cara ini, pemerintah berusaha menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan kondusif untuk pertumbuhan ekonomi.***

Editor: Muhammad Ma`ruf

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler