Bingung Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi Secara Online ? Begini Caranya

23 Februari 2024, 05:00 WIB
cara menonaktifkan NPWP pribadi secara online /

MEDIA BLORA - Inilah cara menonaktifkan NPWP pribadi secara online tanpa harus pergi ke kantor pajak.

Banyak sekali pertanyaan dari masyarakat tentang cara menonaktifkan NPWP secara online dan bisa dilakukan di rumah.

Sebenarnya cara menonaktifkan NPWP secara online tidak serumit yang dibayangkan oleh masyarakat.

Akan tetapi tidak semua masyarakat paham dengan cara menonaktifkan NPWP secara online.

Berikut adalah cara menonaktifkan NPWP pribadi secara online:

  1. Siapkan dokumen persyaratan:

    • Fotokopi KTP elektronik
    • Fotokopi NPWP
    • Surat Keterangan (SK) dari instansi/lembaga/pejabat yang berwenang (opsional)
  2. Unduh formulir penghapusan NPWP:

    • Buka laman pajak.go.id
    • Pilih menu "Formulir Pajak"
    • Pilih "Formulir Penghapusan NPWP"
    • Unduh formulir sesuai dengan jenis NPWP (pribadi atau badan)
  3. Isi formulir penghapusan NPWP:

    • Pastikan semua kolom diisi dengan lengkap dan benar
    • Tanda tangani formulir di bagian yang disediakan
  4. Unggah formulir dan dokumen persyaratan:

    • Buka aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login
    • Masuk dengan akun DJP Online
    • Pilih menu "Permohonan"
    • Pilih "Penghapusan NPWP"
    • Unggah formulir dan dokumen persyaratan
    • Klik "Kirim Permohonan"
  5. Tunggu proses verifikasi:

    • Petugas DJP akan melakukan verifikasi data dan dokumen
    • Proses verifikasi biasanya memakan waktu 1-2 hari kerja
  6. Terima bukti penerimaan:

    • Jika verifikasi berhasil, Anda akan menerima bukti penerimaan melalui email
    • Bukti penerimaan ini berisi nomor permohonan dan tanggal penyelesaian
  7. Pantau status permohonan:

    • Anda dapat memantau status permohonan melalui aplikasi e-Registration
    • Pilih menu "Permohonan"
    • Pilih "Daftar Permohonan"
    • Cari permohonan penghapusan NPWP Anda
  8. Terima surat keterangan penghapusan NPWP:

    • Jika permohonan disetujui, Anda akan menerima surat keterangan penghapusan NPWP melalui email
    • Surat keterangan ini merupakan bukti bahwa NPWP Anda telah dinonaktifkan

Demikianlah ulasan singkat tentang cara menonaktifkan NPWP pribadi secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Tags

Terkini

Terpopuler