NIK Resmi Jadi NPWP, Semua Wajib Bayar Pajak?

- 22 Juli 2022, 09:09 WIB
Nomor Induk Kependudukan atau NIK resmi jadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Apakah secara otomatis wajib bayar pajak?
Nomor Induk Kependudukan atau NIK resmi jadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Apakah secara otomatis wajib bayar pajak? /

MEDIA BLORA - Nomor Induk Kependudukan atau NIK resmi jadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Banyak masyarakat yang kemudian menanyakan apakah secara otomatis wajib bayar pajak?

Akhirnya Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan memulai penerapan NIK jadi NPWP.

Penerapakn NIK jadi NPWP ini langsung dicoba oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Perayaan Hari Pajak 2022.

Baca Juga: NIK Resmi Jadi NPWP, Cek Fakta-fakta di Sini, Berikut Tujuan dan Fungsinya

Hal tersebut diungkapkan oleh Sri Mulyani di akun Instagram resminya @smindrawati, Rabu, 20 Juli 2022.

"Saya sudah mencobanya sendiri kemarin saat peresmian implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77. Selain bertujuan menyederhanakan perpajakan, penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II," tulis Sri Mulyani.

Menurut penjelasan Dirjen Pajak Suryo Utomo, upaya penerapan NIK jadi NPWP ini dapat memudahkan masyarakat ke depannya.

"Tujuannya untuk memudahkan, kadang suka lupa nomer NPWP, tapi tak lupa NIK. Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di k/l dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa," terang Suryo Utomo.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x