MEDIA BLORA - Lebih mudah, kini masyarakat Indonesia tidak perlu lagi mengingat 2 nomor, karena NPWP sama dengan NIK.
Nomor Induk Kependudukan atau NIK telah resmi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP akan lebih mudah diingat karena sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan telah resmi mengeluarkan keputusan tersebut.
Hal tersebut terkait penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan demikian, adanya keputusan tersebut masyarakat dapat mengakses situs DJP menggunakan NIK.
Tentunya ingin lebih jelas tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Simak berikut ini fakta-fakta terkait Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang resmi menggantikan NPWP: