MEDIA BLORA - Kini Nomor Induk Kependudukan atau NIK telah resmi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP akan lebih mudah diingat karena sama dengan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan telah resmi mengeluarkan keputusan tersebut.
Baca Juga: Ingin Rezeki Mengalir Tanpa Batas, Syekh Ali Jaber: Baca Wirid Ini 100 Kali Setelah Sholat Subuh
Hal itu terkait penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Oleh karena itu, adanya keputusan tersebut masyarakat dapat mengakses situs DJP menggunakan NIK.
Ingin tahu lebih lanjut tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Simak berikut ini fakta-fakta terkait Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang resmi menggantikan NPWP:
1. Diresmikan bertepatan dengan peringatan Hari Pajak ke-77