Mamun transaksi penjualan dapat dilakukan melalui platform e-commerce seperti Shopee atau Tokopedia.
Dengan kata lain, Social Commerce tetap dapat digunakan untuk promosi.
Baca Juga: Menghindari Diabetes: Tito Karnavian Sarankan Alternatif Karbohidrat yang Sehat
Tetapi transaksi harus dilakukan melalui platform e-commerce yang telah diizinkan oleh pemerintah, dengan tujuan menjaga keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.***