MEDIA BLORA - Di tengah perkembangan dunia bisnis yang terus berubah dan berkembang, pemerintah Indonesia mempertegas komitmennya untuk menjaga regulasi bisnis dalam negeri.
Pada tanggal 4 Oktober 2023, langkah ini menjadi sangat jelas dengan dikeluarkannya Permendag Nomor 31/2023 sebagai revisi dari Permendag No. 50/2020, yang mengatur tentang praktik bisnis, khususnya dalam ranah Social Commerce.
Mengapa pemerintah mengambil langkah ini dan apa implikasinya bagi pelaku bisnis?
Baca Juga: Social Commerce di TikTok Shop Dilarang, Penjual Disarankan Berpindah Ke Shopee
Fokus pada Regulasi Bisnis
Komitmen pemerintah Indonesia pada regulasi bisnis dalam negeri tidak diragukan lagi.
Mereka menganggap regulasi ini penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis, menghindari pelanggaran hukum, dan memastikan bahwa pelaku usaha tunduk pada aturan yang berlaku di dalam negeri.
Salah satu contoh konkret dari komitmen ini adalah perubahan dalam regulasi Social Commerce melalui Permendag Nomor 31/2023.
Revisi Regulasi Social Commerce