Baca Juga: Tutupnya TikTok Shop: Dampak Besar bagi Penjual, Solusi di E-commerce
Meskipun TikTok dapat digunakan untuk promosi, Mendag Zulhas menggarisbawahi bahwa transaksi penjualan sebaiknya dilakukan melalui platform e-commerce yang telah diizinkan oleh pemerintah, seperti Shopee atau Tokopedia.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan untuk menjaga keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Klarifikasi dari Mendag Zulhas adalah bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk menghambat inovasi atau bisnis asing.
Sebaliknya, mereka ingin memastikan bahwa semua pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku di dalam negeri.
Baca Juga: Social Commerce di TikTok Shop Dilarang, Penjual Disarankan Berpindah Ke Shopee
Dengan cara ini, pemerintah berusaha menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan berkelanjutan.***