Dia menyatakan bahwa kartu ini dapat berfungsi sebagai perlindungan, memungkinkan identifikasi dan pengendalian, baik terkait kesehatan maupun operasional.
Kepala Bidang Pariwisata Dinporabudpar Blora, Yeti Romdonah, menegaskan bahwa kartu LC ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pemandu karaoke.
Dengan sudah ada 18 kartu yang diterbitkan, pemerintah ingin mengidentifikasi mereka, mengawasi tingkat kesehatan dengan tes anti narkoba, dan memberikan perlindungan kepada mereka dalam menjalankan pekerjaan mereka.
Yeti juga mencatat bahwa masih banyak tempat karaoke ilegal yang belum memiliki izin, dan ia berharap agar pemilik usaha segera mengurus izin mereka.
Sementara itu, salah seorang LC, Agustina, menyatakan kegembiraannya karena mendapatkan kartu LC, yang membuatnya merasa lebih nyaman dalam bekerja dengan identitas yang jelas.
Yeti Romdonah menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada pengusaha pariwisata di bidang karaoke tentang pentingnya legalitas dan perizinan.
Dengan pendekatan persuasif, pemerintah berharap agar pemilik usaha karaoke segera mengurus izin, dan jika batas tertentu dilampaui, sanksi sesuai perda akan diterapkan.
Baca Juga: Krisis Pangan: Pemerintah Beri Bantuan 10 Kg Beras, 22 Juta Keluarga Terdampak
Sejauh ini, 27 karaoke dari sekitar 65 di Kabupaten Blora telah memiliki izin, sedangkan sekitar 7 tempat karaoke masih beroperasi tanpa izin.***