Langkah Proaktif Pemerintah Blora, Kartu Identitas Resmi untuk Pemandu Karaoke dalam Upaya Pemantauan

- 1 Maret 2024, 11:02 WIB
Pemberian Kartu Identitas untuk Pemandu Karaoke di Blora
Pemberian Kartu Identitas untuk Pemandu Karaoke di Blora /editornews.id/

MEDIA BLORA - Sebanyak 18 wanita pemandu karaoke atau Lady Companion (LC) di Kabupaten Blora telah diberikan kartu identitas resmi oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar).

Kepala Dinporabudpar Blora, Iwan Setiyarso, menyatakan bahwa kartu identitas atau ID Card LC tersebut bertujuan untuk memudahkan pendataan dan identifikasi.

Serta berkontribusi dalam upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS dan peredaran narkoba.

Iwan menyebut bahwa langkah ini sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2017 yang terkait dengan penyelenggaraan pariwisata.

Baca Juga: Arief Prasetyo Adi Ungkap Alasan Kenaikan Harga Beras: Dampak Kenaikan Harga Gabah dan Faktor Produksi

Dalam wawancara setelah acara sosialisasi di Pendopo Dinporabudpar Blora pada Rabu, 28 Februari 2024, Iwan menjelaskan pentingnya legalitas ini agar para pemandu karaoke dapat menjalankan aktivitasnya dengan baik, mengingat citra negatif yang sering melekat pada profesi ini.

Dia menekankan bahwa menurut pandangan mereka, para LC wajib memiliki kartu, dan saat ini mereka sedang berada dalam fase adaptasi dengan menyampaikan persyaratannya.

Iwan menyatakan bahwa setelah transisi dianggap cukup, akan ada penegakan, dan mereka yang tidak memiliki kartu tidak dapat beraktivitas.

Iwan juga mengajak para pemandu pariwisata di bidang karaoke untuk membuat kartu LC, karena menurutnya, hal ini dapat mempermudah pendataan dan mengurangi risiko yang tidak diinginkan.

Dia menyatakan bahwa kartu ini dapat berfungsi sebagai perlindungan, memungkinkan identifikasi dan pengendalian, baik terkait kesehatan maupun operasional.

Baca Juga: Peraturan Baru: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK Mulai Maret 2024, Instruksi Presiden Jadi Pendorong

Kepala Bidang Pariwisata Dinporabudpar Blora, Yeti Romdonah, menegaskan bahwa kartu LC ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pemandu karaoke.

Dengan sudah ada 18 kartu yang diterbitkan, pemerintah ingin mengidentifikasi mereka, mengawasi tingkat kesehatan dengan tes anti narkoba, dan memberikan perlindungan kepada mereka dalam menjalankan pekerjaan mereka.

Yeti juga mencatat bahwa masih banyak tempat karaoke ilegal yang belum memiliki izin, dan ia berharap agar pemilik usaha segera mengurus izin mereka.

Sementara itu, salah seorang LC, Agustina, menyatakan kegembiraannya karena mendapatkan kartu LC, yang membuatnya merasa lebih nyaman dalam bekerja dengan identitas yang jelas.

Yeti Romdonah menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada pengusaha pariwisata di bidang karaoke tentang pentingnya legalitas dan perizinan.

Dengan pendekatan persuasif, pemerintah berharap agar pemilik usaha karaoke segera mengurus izin, dan jika batas tertentu dilampaui, sanksi sesuai perda akan diterapkan.

Baca Juga: Krisis Pangan: Pemerintah Beri Bantuan 10 Kg Beras, 22 Juta Keluarga Terdampak

Sejauh ini, 27 karaoke dari sekitar 65 di Kabupaten Blora telah memiliki izin, sedangkan sekitar 7 tempat karaoke masih beroperasi tanpa izin.***

Editor: Muhammad Ma`ruf

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x