Peraturan Baru: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK Mulai Maret 2024, Instruksi Presiden Jadi Pendorong

- 26 Februari 2024, 12:03 WIB
ilustrasi : BPJS Kesehatan jadi Syarat Pembuatan SKCK mulai 1 Maret 2024/dok pexel
ilustrasi : BPJS Kesehatan jadi Syarat Pembuatan SKCK mulai 1 Maret 2024/dok pexel /

MEDIA BLORA - Kepesertaan BPJS Kesehatan telah ditetapkan sebagai persyaratan SKCK mulai 1 Maret 2024 di beberapa daerah, sesuai Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.

Uji coba dilaksanakan di beberapa wilayah sebelum diterapkan secara nasional.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa kebijakan ini mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

Baca Juga: Krisis Pangan: Pemerintah Beri Bantuan 10 Kg Beras, 22 Juta Keluarga Terdampak

Pemohon SKCK yang belum terdaftar atau memiliki status BPJS Kesehatan non-aktif dapat mengaktifkan kepesertaan dengan membayar tunggakan iuran atau mendaftar dalam Program REHAB BPJS Kesehatan.

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Proses pengaktifan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

Bagi pemohon yang baru saja menyelesaikan pendidikan, pengaktifan dapat dilakukan dengan mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri melalui chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Fakta Kenaikan Drastis Harga Beras, Dampak Ekstrim Perubahan Iklim

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembuatan SKCK termasuk bukti nomor virtual account, bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan, dan bukti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.

Editor: Muhammad Ma`ruf

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x