MEDIA BLORA - Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AP yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap selebritas Ria Ricis.
Penangkapan ini terjadi pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 01.20 WIB di rumah AP yang terletak di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Selebriti Ria Ricis
Usai ditangkap, AP langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Kombes Ade Safri menyatakan, "AP dibawa ke kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana."
Kasus ini bermula dari laporan Ria Ricis yang merasa diancam oleh AP. Menurut laporan tersebut, AP mengancam akan menyebarkan foto atau video pribadi Ria Ricis jika tidak diberikan uang sebesar Rp300 juta.
Baca Juga: BCL Terkejut, Suaminya Dituntut Atas Dugaan Penggelapan Dana Besar
Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Laporan ini disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Juni 2024.