10 Jenis Pelanggaran Terkena E-Tilang, Begini Cara Mengetahuinya

- 10 Juni 2022, 17:02 WIB
Ilustrasi. 10 Jenis Pelanggaran Terkena E-Tilang, Begini Cara Mengetahuinya
Ilustrasi. 10 Jenis Pelanggaran Terkena E-Tilang, Begini Cara Mengetahuinya /Tangkapan Layar Video Youtube/Inovasi Tiada Henti/

MEDIA BLORA – 10 Jenis Pelanggaran Terkena E-Tilang ini terkait dengan diberlakukannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol Indonesia pada 1 April 2022.

Hal ini tidak hanya berlaku pada pelanggaran truk over dimension over (ODOL) dan jenis pelanggaran kecepatan yang melebihi batas (overspeed), namun 10 Jenis Pelanggaran berikut ini juga termasuk yang terkena.

10 Jenis Pelanggaran Terkena E-Tilang ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Adapun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 berisi tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Tahukah Anda? 3 Tanaman Rumahan Ini Bisa Memutihkan Wajah, Simak Penjelasannya

Dikutip MEDIA BLORA dari korlantas.polri.go.id tilang elektronik merupakan penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

Pada umumnya 10 Jenis Pelanggaran Terkena E-Tilang ini diantaranya:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat;

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah