3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar;
4. Melanggar batas kecepatan;
5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali;
Baca Juga: 5 Kiat Sangat Ampuh Melembutkan Wajah Agar Mulus Ala Rumahan
6. Berkendara melawan arus;
7. Melanggar lampu merah;
8. Tidak mengenakan helm;
9. Berboncengan lebih dari dua orang;
10.Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
Pelanggaran tersebut bukan cuma berlaku bagi jenis kendaraan roda empat, kebijakan e-tilang juga diterapkan pada kendaraan roda dua.