10 Jenis Pelanggaran Terkena E-Tilang, Begini Cara Mengetahuinya

- 10 Juni 2022, 17:02 WIB
Ilustrasi. 10 Jenis Pelanggaran Terkena E-Tilang, Begini Cara Mengetahuinya
Ilustrasi. 10 Jenis Pelanggaran Terkena E-Tilang, Begini Cara Mengetahuinya /Tangkapan Layar Video Youtube/Inovasi Tiada Henti/

3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar;

4. Melanggar batas kecepatan;

5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali;

Baca Juga: 5 Kiat Sangat Ampuh Melembutkan Wajah Agar Mulus Ala Rumahan

6. Berkendara melawan arus;

7. Melanggar lampu merah;

8. Tidak mengenakan helm;

9. Berboncengan lebih dari dua orang;

10.Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Pelanggaran tersebut bukan cuma berlaku bagi jenis kendaraan roda empat, kebijakan e-tilang juga diterapkan pada kendaraan roda dua.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah