Jika pengendara melakukan pelanggaran, maka pihak kepolisian akan segera mengirimkan pemberitahuan berupa pesan elektronik pada yang bersangkutan.
Pengendara yang terkena e-tilang dikenakan sanksi membayar denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Pelanggar yang terkena tilang dan lekas membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Baca Juga: 5 Tips Manfaat Buah Naga Sebagai Masker Wajah, Salah Satunya Untuk Mencerahkan Kulit
Untuk mengetahui dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, pengendara dapat mengeceknya melalui situs resmi etle-pmj.info.
Begini Cara Mengetahui e-tilang secara online apakah sudah ditilang atau tidak:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data;
- Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK;
- Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’;
- Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’;