10 Jenis Pelanggaran Terkena E-Tilang, Begini Cara Mengetahuinya

- 10 Juni 2022, 17:02 WIB
Ilustrasi. 10 Jenis Pelanggaran Terkena E-Tilang, Begini Cara Mengetahuinya
Ilustrasi. 10 Jenis Pelanggaran Terkena E-Tilang, Begini Cara Mengetahuinya /Tangkapan Layar Video Youtube/Inovasi Tiada Henti/

Jika pengendara melakukan pelanggaran, maka pihak kepolisian akan segera mengirimkan pemberitahuan berupa pesan elektronik pada yang bersangkutan.

Pengendara yang terkena e-tilang dikenakan sanksi membayar denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Pelanggar yang terkena tilang dan lekas membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Baca Juga: 5 Tips Manfaat Buah Naga Sebagai Masker Wajah, Salah Satunya Untuk Mencerahkan Kulit

Untuk mengetahui dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, pengendara dapat mengeceknya melalui situs resmi etle-pmj.info.

Begini Cara Mengetahui e-tilang secara online apakah sudah ditilang atau tidak:

- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data;

- Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK;

- Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’;

- Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’;

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah