Para ulama juga telah menyepakati bahwa sebagian area yang diperbolehkan untuk memuaskan suami yaitu tidak sampai ke pusar sampai lutut istri, hal tersebut sesuai dengan hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu Anha.
"Apabila saya dalam keadaan haid, Rasulullah SAW datang dan menyuruhku untuk memakai sarung, kemudian beliau langsung bercumbu denganku " (HR. Ahmad).
2. Onani
Onani sangat diperbolehkan dalam hubungan suami istri asalkan dikeluarkan oleh tubuh pasangannya, misalnya menggunakan tangan dan mulut istri.
Haram hukumnya jika melakukan onani sendirian atau melakukannya bersama dengan wanita selain istrinya.
Jika suami sampai melakukan hal yang dilarang seperti diatas, maka sikapnya termasuk dalam perbuatan yang sudah melampaui batas.
Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Mukminun : 5-7
yang artinya : "Orang-orang yang dapat menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki.Maka sesungguhnya dalam hal ini mereka tiada tercela. Dan barangsiapa mencari yang di balik itu semua maka mereka termasuk dalam orang-orang yang sudah melampaui batas.***