MEDIA BLORA – Ada kabar yang dijamin bisa buat para pengguna vaksin Sinovac bahagia, apa itu?
Ayo siapa di sini yang untuk dosis primer (dosis 1 dan 2) kemarin menggunakan vaksin Sinovac?
Ada kabar yang sangat menggembirakan untuk Anda yang dosis primer (dosis 1 dan 2) kemarin menggunakan vaksin Sinovac.
Pasalnya masyarakat Indonesia yang menerima vaksin Sinovac untuk dosis primer (dosis 1 dan 2) kini boleh menerima suntikan booster alias dosis ke-3 dengan jenis vaksin yang sama.
Baca Juga: 3 Keuntungan Menggunakan Kaos Kaki saat Tidur, Simpel Sih tapi Manfaatnya Sangat Besar
Vaksin Sinovac sebagai booster diberikan dengan dosis penuh 0,5 mL.
Sebelumnya, penerima vaksin Covid menerima dosis vaksin booster penuh hanya pada vaksin jenis Moderna dan Sinopharm.
Sementara itu, booster untuk jenis AstraZeneca dan Pfizer juga hanya diberikan separuh dosis.
Kini, para pengguna Sinovac bisa mendapatkan dosis penuh untuk vaksin yang sama.
Baca Juga: Hentikan Rebus Telur Menggunakan Air Mendidih, Hal Tidak Mengenakkan Inilah yang Akan Terjadi
Ketentuan baru soal booster Sinovac tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Bernomor SR.02.06/C/2740/2022.
Surat edaran itu berisi tentang penambahan regimen vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan bagi sasaran yang mendapat vaksin primer Sinovac, dan diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.
Edaran ini juga mengatur pemberian dosis lanjutan dengan dua mekanisme.
Baca Juga: Cacar Monyet Mulai Mewabah di Eropa, Amerika, Kanada dan Israel, Indonesia?
Pertama dengan homolog, yakni pemberian dosis lanjutan dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Kedua, heterolog yaitu pemberian dosis lanjutan dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Adapun vaksin yang digunakan untuk dosis lanjutan akan tetap disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat.
Sementara itu, tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 akan tetap mengacu pada SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan.***