Inilah Kegunaan dan Sistem Kerja BPJS Ketenagakejaan, Berikut Penjelasannya

- 5 April 2022, 13:24 WIB
Ilustrasi. Siap Kembali Bekerja dengan JKK BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi. Siap Kembali Bekerja dengan JKK BPJS Ketenagakerjaan /BPJS ketenagakerjaan

MEDIA BLORA - Sesuai  ketentuan  UU Ketenagakerjaan, seluruh tenaga kerja yang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri diharapkan memiliki BPJS Ketenagakerjaan

Hal ini untuk melindungi tenaga kerja dari risiko terkait Jaminan Santunan Tenaga Kerja, Jaminan Hari Tua dan segala manfaat yang termasuk dalam BPJS.

Mantan Direktur Jenderal Ketenagakerjaan BPJS, Agus Susanto, menegaskan BPJS merupakan jaminan sosial yang sangat penting bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, inilah kegunaan dan sistem kerja BPJS Ketenagakejaan.

Baca Juga: Sangat Mudah, Inilah Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan Terbaru 2022 Secara Online

Bagaimanapun, risiko sosial ekonomi dapat mempengaruhi siapa saja, di mana saja dan  siapa saja.

Risiko sosial ekonomi  seperti kecelakaan dan kematian, sehingga perlu adanya alat pengaman agar kesejahteraan mereka tidak terpengaruh secara drastis ketika ada  risiko sosial ekonomi.

Sistem kerja BPJS Ketenagakerjaan

Serupa dengan jaminan kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan bekerja berdasarkan premi yang dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja dan dikelola untuk berbagai  investasi.

Misalnya program JHT (Jaminan Hari Tua) di BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam skema JHT, iuran  dibayarkan langsung oleh perusahaan, dengan  penghasilan pekerja dipotong dengan perhitungan 3,7% dari perusahaan dan 2% dari pekerja, atau jika ditotal adalah 5,7ri gaji.

Untuk informasi program lainnya seperti JKK (Jaminan Ketenagakerjaan), JKM (Jaminan Kematian), Jaminan Pensiun dan Manfaat Non-Solar, kunjungi website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Segera Cek Status Kartu BPJS Kesehatan yang Anda Miliki Aktif atau Tidak, Berikut Cara untuk Mengeceknya

Itulah kegunaan dan sistem kerja BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah