Wajib Untuk di Mengerti, Inilah Beberapa Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

- 8 April 2022, 21:32 WIB
Beberpa penyakit yang tidak di tanggung oleh BPJS Kesehatan,
Beberpa penyakit yang tidak di tanggung oleh BPJS Kesehatan, /

MEDIA BLORA - BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat di bidang kesehatan.

Namun, diakui masih ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS memiliki sejumlah aturan tentang jenis penyakit apa yang dapat dan  tidak dapat ditanggung.

Sehingga tidak semua layanan kesehatan tersedia melalui BPJS Kesehatan.

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, inilah daftar penyakit yang tidak bisa ditanggung oleh layanan BPJS kesehatan.

Baca Juga: Inilah Kegunaan dan Sistem Kerja BPJS Ketenagakejaan, Berikut Penjelasannya

Jadi pelayanan kesehatan mana yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS

Berikut daftar penyakit yang tidak bisa di tanggung oleh BPJS Kesehatan:

  • Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
  • Penjajaran gigi sebagai sanggurdi.
  • Penyakit akibat kegiatan kriminal seperti penyerangan seksual atau kekerasan.
  • Penyakit atau cedera akibat melukai diri sendiri dengan sengaja atau percobaan bunuh diri.
  • Penyakit akibat konsumsi alkohol atau kecanduan narkoba.
  • Pengobatan infertilitas atau kemandulan.
  • Penyakit atau cedera akibat peristiwa yang tidak dapat dicegah, seperti:Perkelahian.
  • Layanan Kesehatan yang Disediakan di Luar Negeri
  • Perawatan dan Prosedur Medis yang Diklasifikasikan sebagai Tes atau Eksperimen.
  • Obat komplementer, alternatif, dan tradisional dinyatakan tidak efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  • Perawatan primer.
  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai yang terdiri dari rujukan mandiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai.
  • Pelayanan kesehatan pada instansi kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Salud, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Tunjangan kesehatan karena sakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah terjadi.
  • Manfaat kesehatan yang dijamin oleh asuransi kecelakaan lalu lintas wajib sampai dengan nilai yang ditanggung oleh asuransi kecelakaan lalu lintas sesuai dengan hak kelas peserta.
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam pelayanan sosial.
  • Layanan yang sudah dicakup oleh program lain.
  • Layanan lain yang tidak terkait denganJangan salah, Anda bahkan tidak akan bisa menahan penyakit Anda setelahnya.

Baca Juga: Sangat Mudah, Inilah Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan Terbaru 2022 Secara Online

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x