Baca Juga: Hentikan Rebus Telur Menggunakan Air Mendidih, Hal Tidak Mengenakkan Inilah yang Akan Terjadi
Ketentuan baru soal booster Sinovac tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Bernomor SR.02.06/C/2740/2022.
Surat edaran itu berisi tentang penambahan regimen vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan bagi sasaran yang mendapat vaksin primer Sinovac, dan diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.
Edaran ini juga mengatur pemberian dosis lanjutan dengan dua mekanisme.
Baca Juga: Cacar Monyet Mulai Mewabah di Eropa, Amerika, Kanada dan Israel, Indonesia?
Pertama dengan homolog, yakni pemberian dosis lanjutan dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Kedua, heterolog yaitu pemberian dosis lanjutan dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Adapun vaksin yang digunakan untuk dosis lanjutan akan tetap disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat.
Sementara itu, tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 akan tetap mengacu pada SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan.***