BPOM Segel 2 Produsen Obat Sirup Mengandung Bahan Berbahaya, Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut

- 31 Oktober 2022, 16:43 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menyegel dua produsen obat sirup karena mengandung bahan berbahaya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menyegel dua produsen obat sirup karena mengandung bahan berbahaya. /setkab/

MEDIA BLORA – Diduga menjadi penyebab melonjaknya kasus gagal ginjal akut pada anak, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menyegel dua produsen obat sirup karena mengandung bahan berbahaya.

Namun hingga berita ini ditulis, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus produsen obat sirup yang menggunakan bahan berbahaya. 

Beberapa waktu ini ramai pemberitaan soal kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga karena sirup yang menggunakan bahan berbahaya. 

Baca Juga: 19 Shampo Ditarik Unilever karena Mengandung Benzena, Picu Kanker dan Leukimia, Apa Itu Benzena?

Baru-baru ini Direktur Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto menyatakan pihaknya telah membantu BPOM untuk menyegel dua perusahaan itu.

Meskipun demikian, Pidana Tertentu tak mau menyebutkan nama dua perusahaan itu. 

“Ya nanti itu memang saat ini sudah melakukan penyegelan dari BPOM. Tapi kami juga melakukan pendalaman membantu BPOM. Untuk masalah di perusahaan silakan nanti komunikasikan dengan BPOM,” kata Pipit di Mabes Polri, Senin, 31 Oktober 2022.

Sebelumnya BPOM telah merilis lima daftar obat sirup yang diduga mengandung bahan berbahaya Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE).

Baca Juga: Klarifikasi BPOM Terkait 19 Sampo yang Ditarik Unilever dari Pasaran karena Picu Kanker

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah