Bagaimana Hukum Dari Pernikahan yang Sudah Pernah Melakukan Zina Sebelumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya

- 17 Mei 2022, 23:48 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

Menurut Buya Yahya, bila terjadi hal seperti itu, maka seorang yang melakukannya harus segera untuk bertaubat.

Menurutnya, harus ada taubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah SWT dari diri masing-masing.

“Jika seorang laki dan perempuan pernah melakukan zina, bisa jadi Allah beri taubat yang serempak.” jawab Buya Yahya.

Baca Juga: Ancaman Covid-19 dan Hepatitis Akut Misterius Belum Selesai, Kini Muncul Virus Hendra, Perhatikan Gejalanya

“Kerinduan sang perempuan untuk taubat, sang suami untuk taubat lalu menikah,” tambah Buya Yahya.

Buya Yahya menambahkan, bahwa seorang hamba yang bertaubat, pasti Allah akan menghapus dosa-dosanya.

“Menikah, taubat, menyesal kepada Allah. Karena taubat seorang hamba akan menghapus dosa-dosanya,” tambah Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan, bahwa sudah terlanjur melakukan zina sebelum menikah, maka alangkah baiknya usai menikah segera bertaubat.

Dan terkait hukumnya, menurut Buya Yahya, pernikahan tersebut tetap sah.

Dan menurutnya lagi, segeralah untuk menikah dan tidak usah merasa terpuruk.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x