Hukum, Syarat, dan Niat Zakat Fitrah

- 30 Maret 2024, 17:15 WIB
Hukum, syarat, dan niat zakat fitrah
Hukum, syarat, dan niat zakat fitrah /baznas.jogjakota.go.id

MEDIA BLORA - Zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi umat Islam. Zakat fitrah dikeluarkan saat bulan Ramadhan yang biasanya dilaksanakan di minggu terakhir bulan puasa.

Zakat merupakan ibadah yang mengandung unsur sosial, ekonomi, dan spiritual. Selain itu, zakat juga salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan pahala dan keberkahan dari-Nya. 

Baca Juga: Lakukan Peregangan setelah Bangun Pagi. Mampu Meningkatkan Kesehatan Tubuh

Hukum zakat dalam Islam adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Hukum zakat ini didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadits.

Diantaranya adalah pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 43 yang artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Adapun dalam mengeluarkan Zakat Fitrah, seorang muslim harus memenuhi syarat-syarat, diantaranya:

-Beragama Islam

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x