Zakat Fitrah Takjil Bagaimana Hukumnya? Simak Pandangan Para Ulama Berikut!

- 31 Maret 2024, 04:05 WIB
Ilustrasi zakat fitrah takjil
Ilustrasi zakat fitrah takjil /Ist/

-Waktu makruh dilakukan setelah sholat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam di hari itu.

-Waktu haram untuk mengeluarkan zakat adalah setelah matahari terbenam pada saat hari Idul Fitri.

Ada pula zakat fitrah yang dibayarkan sebelum waktunya. Pembayaran zakat jenis ini sering disebut dengan zakat fitrah takjil.

Takjil diartikan sebagai "menyegerakan" atau "mengawalkan". Perlu diketahui, bahwa zakat yang dikeluarkan haruslah memenuhi syarat nisab dan haul.

Nisab merupakan jumlah minimal harta yang wajib dizakati. Sedangkan haul adalah putaran waktu selama satu tahun. Ketentuan nisab dan haul ini biasanya digunakan untuk mengukur zakat maal.

Zakat fitrah secara takjil terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Berikut pandangan para ulama terkait zakat yang ditunaikan lebih awal atau takjil

Baca Juga: Pengertian Salat Jamak dan Qashar serta Ketahui Syarat Berlakunya. Penting bagi Musyafir

1. Tidak boleh mentakjil zakat

Pendapat ini dikeluarkan oleh Hasan Al Basri, Malik, Dawud Dhairi, Ibnu Munzir dan Ibnu Huzaimah. Mereka berpendapat bahwa haul dan nisab zakat sama halnya dengan waktu sholat, puasa dan haji.

Menurut pandangan ulama ini, masing-masing memiliki waktu tersendiri. Tidak sah melakukan sholat jika belum masuk waktu sholat.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah