Zakat Fitrah Takjil Bagaimana Hukumnya? Simak Pandangan Para Ulama Berikut!

- 31 Maret 2024, 04:05 WIB
Ilustrasi zakat fitrah takjil
Ilustrasi zakat fitrah takjil /Ist/

MEDIA BLORA - Zakat fitrah secara takjil dapat diartikan melaksanakan zakat tidak pada waktu yang disyariatkan. Bagaimana kedudukan hukumnya?

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim di bulan Ramadhan. Zakat ini berupa makanan pokok yang dikonsumi sehari-hari.

Baca Juga: Bingung Cara Mengolah Beras Ketan? Simak Tips Berikut untuk Hasil Pulen, Memuaskan

Kewajiban mengeluarkan zakat tertuang dalam Q.S Al-Baqarah ayat 110 yang artinya sebagai berikut,

“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."

Adapun waktu wajib membayar zakat fitrah menurut hukum dilakukan saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.

Selain waktu wajib, ada waktu sunnah, mubah makruh, dan haram dalam mengeluarkan zakat. Berikut penjelasannya:

-Waktu sunnah membayar zakat adalah waktu sholat subuh dan sebelum sholat Idul Fitri.

-Waktu mubah dilakukan pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x