Zakat Fitrah Takjil Bagaimana Hukumnya? Simak Pandangan Para Ulama Berikut!

- 31 Maret 2024, 04:05 WIB
Ilustrasi zakat fitrah takjil
Ilustrasi zakat fitrah takjil /Ist/

Begitu pula dengan puasa bulan Ramadhan, tidak sah menjalankan puasa Ramadhan jika belum masuk bulan Ramadhan. Sama halnya dengan ibadah haji yang dilakukan di luar bulan haji, maka hajinya tidak sah.

2. Boleh mentakjil zakat

Pendapat ini dikeluarkan oleh Sa'id bin Jubeir, Az zuhri, Auza'i, Abu Hanifah, Syafii, Ishaq dan Abu Ubaid. Jumhur ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud,

Artinya: Dari Ali ra bahwa Abbas bertanya kepada Nabi tentang ta'jil membayar zakat, Nabi membolehkan perbuatan itu. Ia berkata sekali lagi, perbuatan itu dibolehkan. (HR. Abu Dawud)

Para ulama megqiyaskan pendapat ini dengan seseorang yang membayar utang sebelum jatuh tempo. Maka, perbuatan seperti itu diperbolehkan.

Menurutnya, kewajiban zakat seperti utang seorang hamba kepada Tuhannya, maka membayar zakat sebelum sampai haul diperbolehkan.

Takjil zakat merupakan amalan sunnah sebagaimana yang dilakukan oleh nabi SAW untuk pamannya Abbas bin Abdul Muthalib.

Baca Juga: Manfaat Sayuran Kol yang Jarang Orang ketahui. Simak Selengkapnya!

Hal inilah yang menjadikan para ulama memperbolehkan membayar zakat sebelum waktunya. Bahkan sebelum terpenuhinya hisab karena diyakini pada saat haulnya sampai angka nisab juga akan sampai.

Itulah penjelasan tentang zakat fitrah yang dilakukan dengan cara takjil. Wallahu a’lam bishshowaf.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah