PPKM Level 3 Mulai 24 Desember, Berikut Aturan Lengkap dan Larangan Kegiatan Selama PPKM

25 November 2021, 17:46 WIB
Aturan PPKM Level 3, Berlaku saat libur Nataru di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. /Dok. PMJ News

MEDIA BLORA – PPKM Level 3 di seluruh Indonesia akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021. Kebijakan tersebut berlangsung selama 7 hari sampai tanggal 2 Januari 2022.

Untuk menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah membuat kebijakan untuk menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Muhadjir Effendy, selaku Menteri Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengatakan bahwa, "kebijakan PPKM Level 3 diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru".

Baca Juga: Punya Perut Buncit? Konsumsi Minuman Ini Untuk Mengatasinya

“Selama libur Natal dan Tahun Baru, seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan Level 3,” ujar Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri untuk Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Rabu 17 November 2021.

Selain itu, Muhadjir juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang, dan mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,’’ucapnya.

Aturan pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan dilaksanakan setelah dikeluarkan surat edaran resmi Inmendagri.

Inmendagri berisi aturan dan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh indonesia yang akan dirilis tanggal 22 November mendatang.

Adapun beberapa aturan dan larangan selama masa PPKM Level 3 di seluruh Indonesia adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Makanan Tradisional Juga Dikategorikan Makanan Sehat, Yuk Simak Penjelasannya

1. Selama PPKM Level 3 dilarang adanya pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

2. Tidak boleh melaksanakan pulang kampung, bepergian antar kota, dan berbagai jenis perjalanan jauh.

3. Penutupan fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan umum juga akan ditutup.

4. Pelaku Perjalanan harus menggunakan kendaraan umum dan minimal sudah melakukan vaksinasi dosis pertama.

5. ASN, TNI, Polri hingga karyawan swasta dilarang mengambil cuti Natal dan Tahun Baru.

6. Kegiatan ibada dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

7. Bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca Juga: Junior Messias, Pahlawan AC Milan di Liga Champions saat Menghadapi Atletico Madrid

8. Cafe, tempat makan dan restoran dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas yang ada.

9. Pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung 50 persen, mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00.

Penjelasan di atas merupakan daftar aturan dan kegiatan yang dilarang selama diberlakukannya PPKM Level 3 di Indonesia.***

Editor: Moch Eko Ridwan

Tags

Terkini

Terpopuler