Alissa Wahid, Menyikapi Aturan TOA Anti Adzan? Indonesia Darurat Logika

28 Februari 2022, 07:18 WIB
Alisa Wahid Buka Suara soal pengeras suara di Masjid. /

MEDIA BLORA - Baru-baru ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Peraturan tentang pedoman pengeras suara di Masjid dan Mushala ini mengundang pro dan kontra di masyarakat.

Pasalnya peraturan Kemenag ini dianggap membatasi adzan bagi sebagian masyarakat.

Baca Juga: Menag Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Ini Respons Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis

Puteri mantan Presiden RI keempat, Abdurrahman Wahid yakni Alissa Wahid turut memberikan komentar.

Alissa menjelaskan bahwa peraturan Kemenag terkait penggunaan pengeras suara bukan untuk membatasi adzan. Namun hanya mengatur tentang penggunaan pengeras suara.

“Mencermati ini: Adzan tidak dibatasi. Yang diatur adalah penggunaan TOA selain untuk adzan,” kata Alissa melalui akun Twitternya pada Sabtu, 26 Februari 2022.

“Lalu dinarasikan aturan TOA ini anti adzan? Indonesia darurat logika bener nih,” tambah Alissa.

Pada cuitannya itu, Alissa juga mengutip cuitan akun Twitter resmi Kemenag yang menggunggah aturan terbaru tentang pengeras suara di Masjid dan Mushola.

Salah satu isi aturan yaitu pengeras suara Masjid terbaru menjelaskan volume pengeras suara di Masjid dan Mushola maksimal 100 desibel.

Pengaturan pengeras suara ini bertujuan untuk mengatur kebisingan pengeras suara sebagai bentuk toleransi antar umat beragama.

Harapan Kemenag agar peraturan ini dapat menunjang kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik.

Selain itu, pernyataan kontroversial tentang suara toa masjid ini diungkapkan Gus Yaqut usai menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan non muslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana? Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Gus Yaqut dalam sebuah wawancara.

Pernyataan tersebut juga mengundang kecaman dari sebagian warga masyarakat, sebab pernyataan tersebut dianggap membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Padahal dalam pernyataan tersebut hanya menyikapi tentang penggunaan pengeras suara agar diatur supaya tidak mengganggu masyarakat disekitarnya, dan sama sekali tidak menyinggung masalah adzan.

Alissa Wahid juga menjelaskan bahwa sepemahamannya, Gus Yaqut tidak membandingkan azan dengan gonggongan anjing.

"Sepemahaman saya, tidak ada aturan azan. Adanya aturan selain azan. Gus Menteri tidak menyebut azan sama sekali dalam interview itu. Ya karena memang tidak diatur, yang dibahas saja bukan azan," kata Alissa.***

Editor: Moh. Ali Ridlo

Tags

Terkini

Terpopuler