Logo Halal Indonesia Diganti, Apa Penyebab Sebenarnya? Ini Penjelasannya

15 Maret 2022, 06:36 WIB
Logo Halal Indonesia Diganti, Apa Penyebab Sebenarnya? Ini Penjelasannya /Laman resmi Kemenag di kemenag.go.id

MEDIA BLORA - Berbagai media telah memberitakan tentang logo halal Indonesia yang diganti.

Sebelumnya logo halal dikeluarkan oleh MUI dan kini untuk logo halal Indonesia dikeluarkan oleh Kemenag.

Untuk lebih jelas tentang alasan kenapa logo halal Indonesia diganti, simak berikut penjelasan lengkapnya.

Dirangkum MEDIA BLORA dari berbagai sumber, berikut penjelasan tentang logo halal Indonesia terbaru.

Baca Juga: Anda Sudah Tahu Belum? Ini 6 Manfaat Madu Bagi Kesehatan Tubuh, Khasiatnya Luar Biasa

Kini ada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

BPJPH ini telah menetapkan label halal Indonesia terbaru yang berlaku secara nasional.

Salah satu alasan perubahan desain logo ini merupakan bagian dari perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag.

Perlu diketahui, penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Kamis, 10 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Setelah SK ditandatangani, logo halal Indonesia berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Aqil menjelaskan penetapan label halal untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Juga: 6 Manfaat Air Kelapa untuk Kesehatan, Salah Satunya dapat Mencegah Penyakit Batu Ginjal

Tentang pasal itu berisi kewajiban BPJPH untuk menetapkan logo halal Indonesia secara Nasional.

Penetapan itu juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Aqil.

Dengan berlakunya aturan ini, adanya perpindahan otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal.

Sebelumnya dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Kini kewenangan itu kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

Yang kewenangannya langsung di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia.

Adanya perubahan desain ini menjadi bagian dari beralihnya wewenang sertifikasi halal ke BPJPH.

Sementara itu, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim mengungkapkan jika label halal Indonesia berlaku secara nasional.

Baca Juga: Filosofi Tanah dan Air yang Dibawa Gubernur ke IKN Nusantara, Menggambarkan Indonesia

Label ini se tanda suatu produk yang telah terjamin kehalalannya dan mempunyai sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Untuk itu, pencantuman label halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," tutur Arfi Hatim.

Itulah alasan kenapa logo halal Indonesia diganti seperti yang beredar diberbagai media.***

Editor: Moch Eko Ridwan

Tags

Terkini

Terpopuler