Gampang Kok, Ini Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan Aplikasi PeduliLindungi

3 Juli 2022, 07:28 WIB
Ilustrasi/ Gampang Kok, Ini Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan Aplikasi PeduliLindungi/ /ANTARA/Aditya Ramadhan./

MEDIA BLORA - Ternyata gampang kok, ini cara membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) melalui aplikasi PeduliLindungi.

Saat ini masih dalam masa sosialisasi terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Terkait masa sosialisasi pemberlakuan dalam membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) dari dua minggu diperpanjang menjadi tiga bulan.

Baca Juga: Ingat Tanggal Ini, MyPertamina sebagai Alat Membeli BBM jenis Pertalite dan Solar di Seluruh Pulau Jawa

Awal berlaku sejak Senin, 27 Juni 2022, terkait dalam membeli minyak goreng curah berbasis digital ini diberlakukan.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sosialisasi program tersebut diperpanjang.

Sebabnya, banyak pengecer resmi yang telah terdaftar di aplikasi Simirah 2.0 dan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), belum mengunduh kode QR PeduliLindungi.

Nanti masyarakat yang ingin memperoleh minyak goreng curah sesuai HET harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, bagaimana cara membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan cara yang dimaksud?

Berikut cara membeli MGCR dengan aplikasi PeduliLindungi, dilansir dari panduan membeli minyak goreng yang dirilis MinyakKita.

Baca Juga: Sering Dianggap Tanaman Biasa! Daun Putri Malu Dapat Atasi Insomnia Hingga Hipertensi, Ini Rahasianya

1. Masyarakat datang ke toko pengecer yang menjual MGCR
Perlu diketahui tidak semua toko atau warung dapat menjual minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Hanya warung, toko atau pengecer yang memasang tanda QR code 'Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat', yang dapat menjual komoditas itu.

Untuk mengetahui lokasi penjual MGCR, bisa mengakses laman www.minyak-goreng.id.

Selain itu, dapat juga untuk mengetahui titik terdekat penjual MGCR di wilayah tempat tinggal masyarakat.

2. Scan QR Code yang terdapat di Pengecer/Toko/Warung yang Menyediakan.

3. Perhatikan hasil scan QR Code yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan menunjukkan warna hijau, maka dapat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Tetapi, jika scan menunjukkan warna merah, artinya minyak goreng curah rakyat (MGCR) tidak bisa dibeli.

Bagi yang tidak bisa membeli atau bahkan belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, tidak perlu kwatir.

Dapat membeli MGCR di toko resmi dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan cara menunjukkan KTP kepada penjual, nantinya NIK yang tertera akan dicatat, dan minyak goreng bisa dibeli.

Baca Juga: Bersyukur, Para Lansia Mendapat Rp2,4 Juta, Cara Cek Penerima Bansos PKH 2022 di Link Ini

Dengan begitu, masyarakat dijamin dapat memperoleh minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Kini harga yang telah ditetapkan pemerintah, Rp15.500 per kilogram atau Rp14.000 per liter.

Namun, pemerintah masih membatasi pembelian MGCR maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.

Demikian terkait cara membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan HET sesuai yang ditetapkan pemerintah.***

Editor: Moch Eko Ridwan

Tags

Terkini

Terpopuler