Ini Besaran Kenaikan Tarif Listrik yang Disesuaikan Pemerintah untuk Beberapa Golongan Pelanggan

- 1 Juli 2022, 14:58 WIB
Ilustrasi Kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022
Ilustrasi Kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022 /Pexels

MEDIA BLORA - Simak ini besaran kenaikan tarif listrik yang dilakukan Pemerintah untuk beberapa golongan pelanggan.

Pemerintah akan melakukan kenaikan tarif listrik yang berlaku untuk pelanggan golongan ini, dengan besaran yang sudah disesuaikan.

Kebijakan penyesuaian atau kenaikan tarif listrik mulai diberlakukan Pemerintah Indonesia per 1 Juli 2022.

Baca Juga: Mulai 1 Juli 2022, Kenaikan Tarif Listrik Berlaku untuk Pelanggan Golongan Ini

Adanya Kebijakan itu, berdampak langsung pada besaran kenaikan tarif listrik bagi sejumlah pelanggan.

Terkait besaran kenaikan tarif listrik berlaku untuk pelanggan rumah tangga golongan 3.500 volt ampere (VA).

Selain itu, kenaikan tarif listrik juga berlaku bagi pelanggan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kilovolt ampere (kVA).

Bagi para pelanggan yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut, PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan untuk mengajukan penurunan daya listrik.

"Pindah daya silahkan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, sebagaimana dikutip MEDIA BLORA dari Antara.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x