Banyak Ditanyakan, Berikut Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak

5 Juli 2022, 20:51 WIB
Ternyata cara cek kendaraan kena tilang elektronik ETLE atau tidak sangatlah mudah. Berikut langkah-langkahnya. /PIXABAY/PhotoMIX-Company

MEDIA BLORA – Ternyata cara cek kendaraan kena tilang elektronik ETLE atau tidak sangatlah mudah.

Tahu seperti apa cara cek kendaraan kena tilang elektronik ETLE atau tidak sangatlah penting.

Pasalnya pihak kepolisian sudah mulai menerapkan tilang elektronik atau ETLE di berbagai wilayah.

Itulah kenapa jangan sampai Anda tidak tahu bagaimana cara cek kendaraan kena tilang elektronik ETLE atau tidak.

Baca Juga: Update Teranyar! Masih Ada 8 Wilayah yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon Juga

Apalagi tidak sedikit warga yang terkejut karena menerima surat tilang secara tiba-tiba atas kelalaiannya dalam berkendara di jalan raya.

Nah, agar tidak kaget, masyarakat sebenarnya bisa mengecek secara mandiri apakah dirinya terkena tilang elektronik ETLE atau tidak.

Bagaimana caranya? Berikut ulasan lengkapnya

Cara mengecek tilang elektronik atau ETLE secara online

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus? Nantinya Para Pengendara Dikenakan Pajak Saat Isi Bensin di SPBU

Dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber, berikut cara cek status tilang elektronik secara online:

  1. Silakan kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
  3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data"
  4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available"
  5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan

Baca Juga: Jika Pilpres 2024 Hanya Sisakan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan, Seperti Ini Hasil Surveinya

Sanksi pelanggaran tilang elektronik

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan Suhanan dikutip dari laman NCTM Polri, Rabu, 6 Juli 2022.

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.

Baca Juga: Viral Ceramah Ustaz Adi Hidayat Soal Nama Asli Kapiten Pattimura, Namanya Adalah Ahmad Lussy, Seorang Kiai

Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Jadi seperti itulah cara cek kendaraan kena tilang elektronik ETLE atau tidak. Semoga bermanfaat.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler