Berikut Syarat Perpanjang SIM A Lengkap dengan Tarif Resmi per Agustus 2022

29 Agustus 2022, 06:02 WIB
Ilustrasi Berikut Syarat Perpanjang SIM A Lengkap dengan Tarif Resmi per Agustus 2022 /Foto: humas/

MEDIA BLORA - Simak berikut syarat perpanjang SIM lengkap dengan tarif resmi per Agustus 2022.

Penting dan harus diperhatikan terkait perpanjang SIM, biar tetap aktif agar lebih aman berkendara, ini syarat dan taris resmi.

Informasi terkait syarat perpanjang SIM, dengan tarif resmi yang berlaku, simak artikel ini!

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi maupun Website, Lengkap Syarat dan Biaya

Dirangkum MEDIA BLORA dari Korlantas Polri, berikut syarat perpanjang SIM lengkap tarif resmi per Agustus 2022.

Kini, masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan lima tahun setelah terbit.

Terkait hal ini, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Tentang biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut terkait tarif resmi perpanjang SIM A :
- Biaya untuk perpanjangan A sebesar Rp 80.000.
- Biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000, dan
- Asuransi Rp 30.000.

Perlu diketahui, jika pemilik kendaraan memiliki SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Tentang hal itu sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: Inilah Tata Cara Puasa Senin Kamis, Penjelasan Lengkapnya Simak di Sini

Pastinya, jika melanggar aturan tersebut, maka pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Kemudian untuk syarat perpanjang SIM A, pemohon cukup siapkan :
- fotokopi KTP yang masih berlaku,
- fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan
- bukti cek kesehatan.

Harus diperhatikan untuk perpanjang SIM, dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Karena jika lewat masa berlaku habis, SIM sudah tidak berlaku lagi dan mengurus baru lagi.

Baca Juga: Doa Buka Puasa Senin Kamis, Penting Juga untuk Diketahui

Demikian tentang syarat perpanjang SIM lengkap tarif resmi per Agustus 2022.***

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler