Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi maupun Website, Lengkap Syarat dan Biaya

- 29 Agustus 2022, 04:30 WIB
Ilustrasi Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi maupun Website, Lengkap Syarat dan Biaya
Ilustrasi Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi maupun Website, Lengkap Syarat dan Biaya /Tangkap layar digitalkorlantas.id

MEDIA BLORA - Berikut cara perpanjang SIM online via aplikasi dan website lengkap dengan syarat dan biaya.

Tentunya ini memudahkan bagi masyarakat, untuk itu perhatikan cara perpanjang SIM online via aplikasi dan website.

Dengan memahami cara perpanjang SIM online via aplikasi dan website, akan membuat lebih mudah dan tidak perlu antre.

Baca Juga: Berbagai Keutamaan dan Manfaat Puasa Senin Kamis, Salah satunya sebagai Perisai Jiwa

Dirangkum MEDIA BLORA dari laman digitalkorlantas.id, berikut cara perpanjang SIM online, jadi tidak perlu antre.

Dengan aplikasi Digital Korlantas POLRI, perpanjangan SIM dapat dilakukan dari rumah.

Simak berikut cara perpanjang SIM online termasuk syarat dan biayanya.

Syarat dokumen untuk perpanjang SIM online
Berikut ini daftar dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan perpanjangan SIM Online.
- e-KTP (fisik dan scan).
- Scan SIM lama.
- Tanda tangan digital atau foto tanda tangan di atas kertas putih.
- Pas foto formal tanpa aksesoris seperti kacamata, penutup kepala, dan tidak memakai baju hijau dengan latar belakang berwarna biru.
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi.
- Surat keterangan lulus dari ujian keterampilan simulator.
- Surat keterangan kesehatan mata.

Biaya perpanjangan SIM online
Biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang SIM secara online telah diatur oleh PP No. 60 Tahun 2016.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: DIGITAL KORLANTAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x