Cara Daftar KIP Kuliah, Serta Dokumen Dan Persyaratan Yang Harus Disiapkan

18 November 2022, 04:57 WIB
Cara Daftar KIP Kuliah, Serta Dokumen Dan Persyaratan Yang Harus Disiapkan /Tangkapan layar laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id./

MEDIA BLORA - Berikut cara daftar KIP Kuliah atau KIPK, serta dokumen dan persyaratan yang harus disiapkan.

Pendaftaran KIP Kuliah akan segera dibuka saat masa pendaftaran perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) di Indonesia jalur seleksi masuk nasional maupun jalur mandiri.

Sebelum pendaftaran KIP Kuliah dibuka, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar.

Dikutip dari laman KIP Kuliah Kemendikbud, berdasarkan alur KIP Kuliah Merdeka 2022, calon mahasiswa harus membuat akun KIP Kuliah terlebih dulu.

Setelah pembuatan akun selesai maka akun perlu diaktivasi, pemilik akun KIP Kuliah bisa mendaftar KIP Kuliah pada pilihan jalur-jalur masuk perguruan tinggi yang tersedia di portal KIP Kuliah.

Baca Juga: Segera Dibuka, Berikut Jadwal Seleksi Dan Honor PPK, PPS Pemilu 2024

Lalu, pemilik akun KIP Kuliah bisa mendaftar jalur masuk PTN atau PTS di portal kampus tujuan masing-masing.

Inilah beberapa syarat data dan dokumen pembuatan akun hingga pendaftaran KIP Kuliah yang bisa disiapkan dari sekarang.

1. Akun email pribadi untuk membuat akun KIP Kuliah, disarankan akun Gmail

2. Jika sudah punya akun KIP Kuliah tahun lalu, gunakan email sebelumnya

3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

5. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

6. Dokumen pendukung keadaan ekonomi dari kelurahan atau lainnya yang menyatakan keterbatasan ekonomi, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Baca Juga: Gus Baha Ungkap Bahaya Kebanyakan Berdoa, Bisa Membuat Kufur Nikmat, Begini penjelasannya

7. Foto rumah untuk validasi oleh perguruan tinggi

8. Data aset seperti barang berharga, emas, sepeda motor, becak, dan lain-lain

9. Kartu KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah Kemdikbud harus terdaftar dalam Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS merupakan acuan data untuk menjadi penerima KIP Kuliah, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan bantuan pemerintah lainnya.

Apabila keluarga belum terdaftar DTKS, sebaiknya lakukan pendaftaran mandiri DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) dengan cara berikut:

Baca Juga: Gus Baha Ungkap Alasan Neraka Banyak Dihuni Perempuan, Begini Alasannya

1. Masyarakat miskin mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Pihak desa atau kelurahan mendiskusikan kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS

3. Hasil diskusi ditampilkan di Berita Acara yang ditandatangani oleh lurah atau perangkat desa

4. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga

5. Operator desa atau kecamatan mengisikan data yang telah diverifikasi dan divalidasi ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)

6. Dinas Sosial memverifikasi serta validasi data yang sudah diinput di SIKS, lalu melapor kepada bupati atau walikota

7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Baca Juga: Gus Baha Ungkap Perbedaan Alam Barzah Dan Alam Akhirat, Begini Penjelasanya

Penerimaan KIP Kuliah ini terbuka untuk peserta yang lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di prodi akreditasi A atau B.

Sedangkan bagi yang diterima di prodi akreditasi C juga berkesempatan mendapat KIP Kuliah, tetapi dengan pertimbangan tertentu. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Ahmat Arif Muzazin

Tags

Terkini

Terpopuler