Siap-siap, Masyarakat yang Masuk dalam Golongan Kriteria Ini akan Dapat Bansos di Tahun 2023

1 Desember 2022, 11:47 WIB
Kriteria Penerima Bansos di Tahun 2023 /Umarul Faruq/ANTARA/

MEDIA BLORA - Perlu diketahui bahwasanya pemerintah sudah memberikan peraturan terkait bantuan sosial.

Bantuan ini akan diberikan kepada orang yang memenuhi 14 kriteria berikut ini di tahun 2023.

Adapun Kriteria tersebut termasuk dalam aturan di BPS.

Lantas apakah saja 14 kriteria tersebut?

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Berikut 14 kriteria masyarakat miskin Menurut standar BPS.

Baca Juga: Kabar Baik, 3 Bansos Cair Untuk Ibu Rumah Tangga yang Memiliki Anak Sekolah Mulai 1 Desember 2022

1. Orang tersebut mempunyai luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang.

2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu atau kayu murahan.

3. Jenis dinding Tempat tinggal dari bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah atau tembok tanpa di plaster.

4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar.

5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik ataupun kalau rumah tangga tersebut menggunakan listrik itu adalah menumpang pada tetangganya.

6. Sumber air berasal dari sumur, mata air tidak terlindungi seperti sungai atau air hujan. 

7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar, arang atau minyak tanah.

8. Hanya mengkonsumsi daging, susu dan ayam dalam satu kali seminggu.

Baca Juga: Pemilik KK dan KTP dengan Ciri Seperti Ini Jangan Berharap Lagi Dapat Bansos di Tahun 2023

9. Hanya mampu membeli satu stel pakaian baru dalam setahun ini, biasanya dilakukan setiap hari raya saja.

10. Hanya sanggup makan sebanyak satu atau dua kali dalam sehari.

11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas atau Poliklinik. 

12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani, nelayan,perkebunan dengan luas lahan 500 meter persegi dan pendapatan di bawah Rp 100.000 per bulannya.

13. adalah pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah atau tidak tamat SD.

14. Tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan minimal Rp 500.000, seperti sepeda motor kredit atau non kredit atau emas ternak kapal motor atau barang modal lainnya.

Demikianlah kriteria masyarakat miskin menurut standar BPS yang bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Jika memenuhi 14 syarat tersebut kira-kira di lingkungan kita kali ini apakah masih ada masyarakat yang dalam 14 kriteria ini?

Kemudian di sini BPS juga memberikan keringanan bahwasanya yang memenuhi 9 saja, maka bisa termasuk dalam kriteria masyarakat miskin yang layak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Namun tidak hanya itu saja masyarakat yang ingin mendapatkan bansos juga harus terdaftar di data terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan bansos bisa daftar di Kelurahan untuk diusulkan atau bisa secara online di situs cek bansos.kemensos.com .

Apabila usulan kamu diterima dan dinyatakan layak menerima bansos, maka kamu akan mendapatkan bantuan di tahun 2023.

Baca Juga: 3 Bansos Cair Lagi Mulai Hari Ini 29 - 30 November 2022, KPM yang Belum Dapat Bantuan Wajib Tahu Info Ini

Demikian informasi terkait masyarakat Indonesia yang memiliki kriteria ini akan dapat bansos di tahun 2023.***

Editor: Muhammad Ma`ruf

Tags

Terkini

Terpopuler