Mulai Januari 2023, KPM yang Memiliki KTP dan KK Seperti Ini akan Dihapus dari Penerima Bansos

17 Desember 2022, 12:24 WIB
Kriteria KTP dan KK yang di Hapus dari Penerima Bansos 2023 /Instagram/kapanewonpiyungan

MEDIA BLORA - Mulai tanggal 1 Januari tahun 2023 anggota PKH dan bpnt yang memiliki KTP dan KK ciri seperti ini bantuannya dicabut.

Untuk pencairan PKH BPNT dan BLT BBM sudah memasuki periode terakhir.

Sedangkan proses penyalurannya sudah hampir dipastikan telah terealisasi akhir tahun ini.

Di sini kami telah merekap setidaknya ada tujuh poin bagi anggota PKH dan bpnt.

Kemungkinan besar Desember 2022 ini adalah yang terakhir proses pencairannya.

Karena di tahun 2023 jika ada KPM masuk dalam golongan ini maka bantuannya dipastikan tidak akan dicairkan lagi.

Baca Juga: Khusus untuk KPM, Segera Ambil 5 Jenis Bansos Ini di Kantor Pos, Sebelum Hangus dan Dikembalikan Ke Kas Negara

Ada 7 poin penting yang perlu kami sampaikan terkait nasib untuk anggota PKH BPNT dan KPM yang lainnya tahun 2023.

Apakah bantuannya akan dicairkan kembali atau tidak?

Pada tahun 2023 nanti akan kembali dilakukan proses verifikasi dan validasi data.

Nantinya akan dirotasi untuk KPM yang tidak berhak lagi, maka akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.

Jadi poin pentingnya adalah jangan terlalu berharap penuh untuk program bantuan dari pemerintah.

Karena memang program bantuan ini sifatnya tidak permanen dan pemerintah hanya memberikan untuk masyarakat yang benar-benar layak untuk mendapatkannya.

Jika masyarakat sudah masuk dalam golongan menengah ke atas dan bukan lagi merupakan keluarga kurang mampu maka program bantuannya akan di stop.

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber , inilah golongan yang dipastikan bantuannya tidak akan dicairkan lagi.

Poin yang pertama adalah untuk KPM yang kategori tidak layak.

Jika memang KPM tersebut status taraf ekonominya sudah berubah dari keluarga kurang mampu menjadi keluarga yang mampu maka bantuannya akan dicabut.

Poin yang kedua yang perlu dicatat yaitu selama periode 2022 sudah tidak menerima bantuan lagi.

Kemungkinan besar sudah terdeteksi oleh pendamping sosial di wilayah masing-masing. 

Pada saat proses verifikasi dan validasi data yaitu tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima program bantuan dari pemerintah.

Salah satunya merupakan keluarga mampu maka di tahun depan bantuannya dipastikan tidak dicairkan lagi.

Poin yang ketiga ini tercatat untuk KPM atau anggota penerima program bantuan PKH ataupun bpnt yang pindah domisili dan tidak diketahui keberadaannya.

Apabila di bulan Desember ini bantuannya cair, namun di tahun 2023 KPM tersebut pindah domisili ke wilayah lain dan tidak diperbaiki data kependudukannya.

Maka sudah dipastikan bantuannya tidak akan dicairkan di tahun depan dan digantikan dengan anggota KPM hasil validasi data baru.

Poin selanjutnya yang perlu diketahui tahun 2023 tentunya Kemensos akan menentukan siapa saja yang akan dikeluarkan untuk menerima program bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: 2 Bantuan Baru dari Pemerintah Cair Mulai Hari Ini 16 Desember 2022, Cek Info Selengkapnya

Banyak hal-hal kemungkinan yang terjadi salah satunya KPM di graduasi.

Salah satu penyebabnya yaitu sudah memiliki ringkasan usaha atau masuk dalam program pembinaan dari Kemensos.

Jadi dalam program pendampingan ini bagi KPM yang melakukan Rintisan usaha tentunya nanti akan di graduasi sebagai penerima program bantuan.

Karena memang sudah ada usaha pribadi yang memenuhi kebutuhan mereka.

Kemudian poin selanjutnya KPM terdeteksi menggunakan dana bantuan yang diterima untuk hal-hal di luar keperluan atau di luar kebutuhan utama dari KPM itu sendiri.

Ketika proses pencairan diambil secara tunai namun bantuan tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak penting.

Contoh membeli rokok ataupun membeli alat elektronik seperti HP yang memang tidak ditujukan untuk keperluan utama.

Maka jika terdeteksi nanti bisa saja pendamping sosial ataupun anggota di wilayahnya akan mengeluarkan KPM tersebut.

Kemudian poin selanjutnya yaitu tidak ada lagi memiliki komponen PKH dalam anggota keluarganya.

Perlu diketahui untuk anggota PKH itu harus memenuhi syarat-syarat komponen yang telah ditetapkan.

Seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Jika memang dalam anggota keluarganya tidak ada lagi memenuhi komponen-komponen tersebut maka KPM tersebut akan dikeluarkan untuk menerima program bantuan PKH.

Apabila kamu termasuk KPM yang tergolong dalam hal-hal yang kami sebutkan tadi maka siap-siap pada tahun 2023 nanti kamu akan dikeluarkan sebagai penerima bansos.

Baca Juga: Siap-siap Terima Bantuan 20 Juta dari Pemerintah, Khusus untuk Pemilik Rumah dengan Kriteria Seperti Berikut

Demikianlah info terkait mulai Januari tahun 2023 anggota PKH dan bpnt yang memiliki KTP dan KK ciri seperti ini bantuannya dicabut. ***

Editor: Muhammad Ma`ruf

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler