Siap-siap Terima Bantuan 20 Juta dari Pemerintah, Khusus untuk Pemilik Rumah dengan Kriteria Seperti Berikut

- 16 Desember 2022, 13:26 WIB
Bantuan 20 Juta khusus pemilik rumah dengan kriteria tertentu
Bantuan 20 Juta khusus pemilik rumah dengan kriteria tertentu /YouTube @Kemeterian PUPR

MEDIA BLORA - Di Akhir Tahun 2022 ini seluruh anggaran yang sudah dialokasikan oleh pemerintah harus sudah terealisasikan.

Baik itu di Kementerian ataupun di masing-masing lembaga.

Karena apabila tidak terealisasikan maka ini akan menjadi catatan dan bahkan di anggaran tahun 2023 akan terjadi pengurangan anggaran yang di tetap kan pemerintah. 

Tentunya tidak terkecuali di Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Bahwasanya mungkin para KPM terkejut karena ada bantuan hingga 20 juta rupiah.

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Bantuan ini adalah bantuan terkait dengan program rumah sejahtera terpadu atau RST.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Sebesar 4,5 Juta Cair di Awal Tahun 2023, Cukup Siapkan KTP dan KK Mulai dari Sekarang

Seperti yang merujuk dari keputusan Direktur Jenderal perlindungan dan jaminan sosial.

Program ini dulunya namanya adalah RTLH atau rumah tidak layak huni atau istilahnya bedah rumah.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah