Bonus Bantuan 6 Juta Rupiah Cair di Akhir Tahun 2022, Khusus KPM yang Mau Penuhi Syarat Seperti Berikut

29 Desember 2022, 10:26 WIB
Ilustrasi – Bonus Bantuan 6 Juta di Akhir Tahun 2022* /Antara/Adwit B Pramono/

MEDIA BLORA - Ada kabar gembira bagi KPM PKH dan BPNT yang akan mendapatkan bantuan 6 juta rupiah.

Perlu diketahui bahwa bantuan 6 juta rupiah ini merupakan program dari Kemensos.

Bantuan ini yaitu penguatan usaha serta penguatan produksi dengan jumlah bantuan senilai 6 juta Rupiah per keluarga penerima manfaat maupun KPM

Berikut ini beberapa kriteria untuk menerima bantuan manfaat penguatan usaha.

Untuk kriteria yang pertama yaitu penerima bansos yang aktif, baik PKH atau BPNT.

Baca Juga: Cek Sekarang Juga, Inilah Nama-nama Penerima Bansos yang akan Dapat Bantuan PKH dan BPNT di Tahun 2023

Kemudian yang kedua yaitu setuju keluar dari penerima bansos, jika mendapatkan bantuan penguatan usaha.

Kemudian yang ketiga diprioritaskan bagi yang berusia 20 hingga 45 tahun.

Kemudian yang kelima tidak terdapat lansia ataupun kategori disabilitas di dalam kartu keluarganya.

Kemudian berikutnya diprioritaskan bagi penerima rumah sejahtera terpadu atau PRST atau penerima bantuan rumah tidak layak huni.

Serta memiliki Rintisan usaha ataupun memiliki rencana pembuatan usaha.

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Inilah penjelasan terkait bonus bantuan 6 juta di akhir tahun 2022.

Doktor Bambang Rustanto selaku petugas dari Kementerian Sosial menyebutkan bahwa program penguatan usaha ini sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh pihak Kementerian Sosial.

Untuk menyikapi besarnya beban keuangan negara yang selama ini diberikan kepada para KPM sepertinya program ini sangat membantu.

Tentunya kita harus memberi apresiasi kepada pihak Kemensos.

Baca Juga: Bantuan BLT Dana Desa akan Dihapus dan Ini Sebagai Penggantinya di Tahun 2023

Bagi KPMPKH dan BPNT juga bisa mengajukan diri sebagai penerima manfaat bantuan program penguatan usaha ini.

Intinya KPM yang akan diberikan bantuan ini yaitu bagi PKH dan BPNT memiliki usaha ataupun rintisan usaha ataupun yang sedang membuka usaha.

Jadi bagi keluarga penerima manfaat atau KPM tersebut akan diberikan edukasi ataupun pelatihan usaha.

Jadi intinya apabila kamu bersedia mempunyai usaha seperti tokoh sembako ataupun yang lainnya nantinya apabila kamu berani keluar dari kepesertaan PKH atau BPNT maka akan diberikan modal usaha senilai 6 juta Rupiah dari Kemensos.

Tentunya akan diberikan bimbingan juga sebelum kamu dikeluarkan dari kepesertaan PKH ataupun BPNT.

Sehingga nantinya KPM tersebut akan bisa lebih percaya diri karena sudah memiliki ilmu untuk berwirausaha.

Detelah KPM tersebut diberikan kelebihan dan sejenisnya maka nantinya KPM tersebut akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos dan akan diberikan bantuan tunai sebesar 6 juta rupiah.

Baca Juga: Info Bansos 20 Desember 2022, Bocoran Jadwal Resmi Pencairan Bantuan PKH dan BPNT di Tahun 2023

Demikian informasi terkait bonus akhir tahun bantuan tunai 6 juta untuk KPM PKH dan BPNT yang mau penuhi syarat.***

Editor: Muhammad Ma`ruf

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler