PKH Tahap 1 akan Segera Cair, 4 Peraturan Terbaru dari Kemensos Khusus Penerima Bansos di Tahun 2023

24 Januari 2023, 05:42 WIB
4 aturan terbaru dari kemensos, khusus penerima bansos 2023 /Dok. Kemensos/

MEDIA BLORA - PKH tahap 1 segera cair, Kemensos keluarkan 4 aturan baru untuk penerima bansos tahun 2023.

Perlu diketahui bahwa saat ini Kemensos sudah melakukan persiapan untuk pencairan PKH tahap 1 di tahun 2023.

Namun sebelum PKH tahap 1 dicairkan, Kemensos telah mengeluarkan 4 aturan baru yang wajib diketahui oleh para KPM.

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, berikut 4 aturan baru dari Kemensos yang Wajib KPM tahu.

Baca Juga: Bantuan BPNT Tahap 1 Cair Lewat Apa? Berikut Informasi Terbaru Jadwal Penyalurannya di Tahun 2023

Untuk peraturan yang pertama, mulai periode januari  2023 dalam proses pengusulan dtks atau bantuan sosial.

Baik itu PKH BPNT dan juga bantuan PBI pemerintah daerah atau kota wajib mengunggah foto calon KPM yang dianggap layak oleh Pemerintah Desa.

Jadi harus dipahami apabila kamu sudah diusulkan oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan bantuan sosial Maka wajib untuk diunggah foto rumahnya.

Apabila memang KPM tersebut layak kemungkinan akan mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti PKH BPNT dan PBI.

Kemudian untuk peraturan yang kedua yaitu data pada DTKS.

Apabila di data DTKS ternyata sudah tidak layak lagi yang dinilai oleh pemerintahan Kota ataupun Desa maka akan langsung dikeluarkan dari peserta penerima bansos di tahun 2023.

Kemudian peraturan yang ketiga Apabila ada KPM yang datanya tidak layak lalu di kemudian hari KPM tersebut kembali layak untuk mendapatkan bantuan maka KPM tersebut boleh diusulkan Kembali.

Baca Juga: BLT Sebesar 300 Ribu Cair di Awal Tahun 2023, Khusus untuk KPM Golongan ini

Jadi walaupun KPM tersebut sudah dikeluarkan karena sudah dianggap tidak layak tetapi KPM tersebut masih memiliki kesempatan lagi untuk daftar Bansos apabila dirinya merasa masih layak menerima bansos.

Kemudian peraturan yang selanjutnya untuk meningkatkan akurasi data pemerintah Desa maupun kota pada dtks Dimohon untuk mengupdate setiap bulannya.

Pemerintah desa dan kota wajib mengupdate data setiap bulannya untuk KPMPKH dan BPNT di kotanya masing-masing agar terjadi penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran.

Apabila terjadi perubahan pada KPM yang dinilai sudah mampu maka akan dikeluarkan dari kepesertaan PKH maupun BPNT.

Jadi intinya untuk 4 aturan baru tersebut semuanya bertujuan agar bantuan sosial dari pemerintah ini bisa tersalur dengan tepat sasaran.

Untuk tahap notifikasi dan validasi data saat ini Kementerian Sosial meminta untuk petugas terkait untuk melakukan verifikasi kelayakan setiap bulannya.

Baca Juga: Akan Ada Bantuan Tunai 6 Juta dari Pemerintah, Khusus Untuk Para KPM PKH dan BPNT yang Punya Usaha

Demikianlah 4 aturan baru dari Kemensos untuk penerima bansos tahun 2023.***

Editor: Muhammad Ma`ruf

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler