MEDIA BLORA - Pada tahun 2023 ini pemerintah berencana akan terus membagikan bantuan tunai maupun non tunai untuk keluarga masyarakat kurang mampu.
Saat ini Ada kabar gembira bagi KPM PKH dan BPNT bahwa akan mendapatkan bantuan 6 juta rupiah asalkan memenuhi syarat ini.
Perlu diketahui bahwa bantuan 6 juta rupiah ini merupakan program dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Bantuan itu yaitu penguatan usaha serta penguatan produksi yang di tujukan kepada keluarga penerima manfaat atau KPM.
Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Berikut ini beberapa kriteria untuk penerima bantuan manfaat penguatan usaha.
Baca Juga: Update Data Penerima Bantuan PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2023, Cek Segera Namamu Disini
Untuk kriteria yang pertama yaitu penerima bansos yang aktif, baik PKH atau BPNT.
Kemudian yang kedua yaitu setuju keluar dari penerima bansos jika mendapatkan bantuan penguatan usaha ini.
Selanjutnya yang ketiga diprioritaskan bagi yang berusia 20 hingga 45 tahun.