Tugas Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Sesuai Permendagri 20 Tahun 2018

- 21 Agustus 2021, 16:20 WIB
Tugas Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa
Tugas Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa /Moch Eko Ridwan

MEDIA BLORA – Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018, Desa adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.

Desa juga mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di dalam desa ada Pemerintahan Desa yang melakukan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.

Baca Juga: 400 Universitas Bereputasi Tinggi Dunia Jalin Kerja Sama dengan UGM

Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

Keseluruhan kegiatan pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.

Baca Juga: Kado Shopee HUT Jawa Tengah Ke 71, Kampus UMKM Semarang

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) adalah kepala Desa, karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.

Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah