Pusat Perbelanjaan dan Mal Dibuka, Aplikasi PeduliLindungi Syarat Masuk Pengunjung

- 22 Agustus 2021, 13:31 WIB
ilustrasi Mall.
ilustrasi Mall. /Capecom Pixabay/

MEDIA BLORA – Kementerian Perdagangan menegaskan syarat wajib vaksin dan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan dan mal.

Dengan adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali, aturan prokes di pusat perbelanjaan dan mall juga jadi perhatian oleh Kemendag.

Berkaitan dengan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan saat PPKM Level 4,3, dan 2 wilayah Jawa dan Bali yang telah diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, pusat perbelanjaan atau mal di wilayah Jakarta dan Tangerang sudah bisa dikunjungi.

Dengan Prokes ketat dan kewajiban melakukan screening melalui aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib memasuki pusat perbelanjaan atau mal.

Baca Juga: 4 Orang Terluka, Kecelakaan Truck Jalur Tengkorak Wonosobo

 

Sebagiamana Dilansir MEDIA BLORA dari newsmedia.co.id yang menjelaskan hal itu dengan judul artikel Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk Syarat Masuk Mal.

Berdasarkan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 tahun 2021 pusat perbelanjaan sudah boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen mulai pukul 10.00-20.00 WIB.

Kemudian restoran bisa makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan satu meja maksimal 2 orang, dengan batas waktu 30 menit.

Adapun syarat untuk bisa masuk mal atau pusat perbelanjaan, adalah bagi pengunjung yang sudah divaksinasi.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x