Kronologis Penyelundupan 324,3 Kilogram Sabu yang Digagalkan BNN, Tersangka Terancam Hukuman Mati

- 22 Agustus 2021, 14:34 WIB
Kronologis Penyelundupan  324,3 Kilogram Sabu yang Digagalkan BNN, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Kronologis Penyelundupan 324,3 Kilogram Sabu yang Digagalkan BNN, Tersangka Terancam Hukuman Mati /BNN

MEDIA BLORA - Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas  di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. 

BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dilansir MEDIA BLORA dari laman resmi BNN pada 19 Agustus 2021, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan dua upaya penyelundupan Narkoba yang dilakukan oleh jaringan sindikat Narkoba Thailand dan Aceh.

Baca Juga: Resmi Ditutup, 177 Warga Binaan Lapas Kelas I Semarang Selesai Jalani Program Rehabilitasi Sosial

Dalam upaya penggagalan penyelundupan itu total barang bukti yang di temukan sebanyak 324.362,5 gram atau 324,3 kilogram sabu.

Pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 ini membuktikan bahwa kemerdekaan yang saat ini dirasakan oleh bangsa Indonesia harus terus diperjuangkan.

Meskipun tanpa gencatan senjata, ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba nyata adanya.

Dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba ini dapat merusak generasi muda hingga menyebabkan lost generation dan hancurnya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: bnn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x