MEDIA BLORA - Pemerintah dalam menangangi pandemi akibat kasus Covid 19.
Salah satu yang dilakukan Pemerintah dalam menangani kasus ini adalah PPKM Jawa Bali.
PPKM atau bisa disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa Bali yang memiliki kasus level 4.
Level 4 adalah kasus daerah yang mana masyarakatnya masih banyak menderita Covid 19.
Pemberlakukan PPKM bertahap. Tahap pertama dimulai pada 3-20 Juli 2021.
Tahap selanjutnya dilakukan lagi perpanjanngan PPKM di Jawa Bali ditambah satu minggu yakni tanggal 21-26 Juli 2021.
Baca Juga: Profil Lengkap Muhammad Kace yang Diduga Telah Menistakan Agama Islam
Setelah di evaluasi akhinya Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa Bali pada periode 26 Juli - 2 Agustus 2021.