MEDIA BLORA - Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3.
Jokowi mengatakan, beberapa daerah di Pulau Jawa dan Bali dan sejumlah daerah lainnya juga dapat diturunkan levelnya, tergantung dari perkembangan kondisi kasus di daerah masing-masing.
Baca Juga: Dokter Iqhbal, Juara LIDA 2021 Asal Sumatra Barat Idolakan Raja Dangdut
Sebagimana dikutip MEDIA BLORA dari pikiran-rakyat.com dengan judul artikel PPKM Diperpanjang, Jokowi: Tempat Ibadah Boleh Dibuka Maks 25 Persen atau 30 Orang Kapasitas, Jokowi menyebutkan beberapa daerah mengalami penurunan level PPKM dari 4 menjadi 3.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Senin, 23 Agustus 2021.
Jokowi menyebutkan dengan membaiknya mulai membaiknya indikator, pemerintah mempertimbangkan penyesuaian bertahap atas pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Program Gelang Vaksin Pemerintah Kota Yogyakarta Diperkenalkan ke Publik
Berikut ini penyesuaian pembatasan yang diumumkan Jokowi: