MEDIA BLORA - PPKM Positif Diperpanjang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) terkait pandemi Covid-19 dari tanggal 24-30 Agustus 2021.
Jokowi menyebutkan beberapa daerah mengalami penurunan level PPKM dari 4 menjadi 3.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Senin, 23 Agustus 2021.
Baca Juga: Dwonload Pdf Risalah Tuntunan Sholat Lengkap Drs. Moh. Rifa'i, Berikut Link nya
Jokowi menambahkan untuk Jawa dan Bali perkembangan menuju ke arah lebih baik. Daerah dengan PPKM Level 4 berkurang dari 67 menjadi 41, Level 3 dari 59 bertambah menjadi 67. Level 2 bertambah dari 2 daerah menjadi 10 kab/kota.
"Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan baik. Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kab/kota menjadi 104 kab.kota. Level 3 dari 215 kab/kota menjadi 234 kab.kota," ujarnya.
Jokowi menyebutkan dengan mulai membaiknya indikator, pemerintah mempertimbangkan penyesuaian bertahap atas pembatasan kegiatan masyarakat.
"Tempat ibadah boleh dibuka maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang, restoran boleh makan di tempat 25 persen kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," kata Jokowi.